Antisipasi Surat Keterangan Palsu, ini kata Kemendagri
By Admin
nusakini.com--Blanko KTP elektronik sampai saat ini memang masih belum mencukupi kuota kebutuhan masyarakat yang sudah merekam data kependudukan. Sedangkan, pada Februari 2017 nanti akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pemerintah memberikan solusi dengan surat keterangan telah melakukan perekaman, bagaimana kalau ada yang dipalsukan?
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dalam edaran pemerinta, sudah tersedia format surat keterangan. Dimana, databasenya dari panitia pengawas lapangan (PPL). Meski dipalsukan surat keterangan itu, namun menurut dia tak semudah itu, karena satu sama lain orang di lapangan saling kenal.
“Semua kalau mau dipalsukan ya bisa saja, tapi orang kan kalau mau nyoblos di TPSnya kan saling kenal itu. Kalau ada orang baru datang, pasti masyarakata curiga di sana. Jadi dengan surat keterangan orang yang tidak terdaftar di DPT harus nyoblos di TPS alamatnya,” kata Zudan di Jakarta, Jumat (9/12).
Kalau memang surat keterangan itu dipalsukan, dia mengatakan, pemilih tersebut tak punya pilihan. Alasannya, mereka harus menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya. Tak bisa berpindah lokasi. Ia pastikan, sulit untuk memanfaatkan surat keterangan palsu tersebut.
Terkait jumlah surat keterangan tersebut yang jumlahnya sudah sesuai dengan penyococokan dan penelitian (coklit), kata dia surat tersebut dikeluarkan dari lurah, RT, RW dan kepala desa. “Jadi bila surat keterangan dari dinas dukcapil mengambi dari database, kalau dari kepala desa kan mereka ga punya database,” tutup Zudan.(p/ab)